
Kabupaten Banjar, 9 Juli 2026
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Perkara Se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin pada tanggal 9 s.d. 10 Juli 2026, Bertempat di Grand Tan Banjarmasin Hotel & Covention Center, Kabupaten Banjar. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pelayanan publik di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.
.jpg)
Kegiatan diawali dengan sesi pembinaan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Ibu Hj. Evita Mawulan Akyati, S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin Bapak H. Andri Mosepa, S.H., M.H., didampingi Hakim Tinggi Ketua Tim Perumus, dan Ibu Hj. Nenny Frantika, S.H., M.H. selaku Moderator sesi pembinaan, Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin Bapak Yusran Iberahim, S.H., Sekretaris Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Bapak H. Murtaji, S.E., S.H., M.H. serta para Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Tata Usaha Negara Se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin.
.jpg)
Pada sesi pembinaan, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin mengingatkan segenap aparatur pengadilan di jajarannya untuk mengutamakan pelayanan, menegakkan keadilan dan menjunjung tinggi integritas dengan memperhatikan ketentuan Perma Nomor 7, 8, 9 tahun 2016. Pada sesi kedua dilanjutkan dengan Penyampaian Materi Inventarisasi Masalah Administrasi Perkara dan Administrasi Persidangan serta Diskusi Panel, yang disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin Bapak H. Andri Mosepa, S.H., M.H yang dimoderatori oleh Ibu Djaiz Baranyanan, S.H.,M.H,. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin.
.jpg)
Pada sesi ketiga Sekretaris Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, H. Murtaji, S.E., S.H., M.H., menyampaikan materi mengenai evaluasi pelaksanaan program, pengelolaan anggaran, serta peningkatan tata kelola administrasi pada satuan kerja di wilayah hukum PTTUN Banjarmasin.
Dalam paparannya, H. Murtaji menyampaikan hasil Monitoring IPASN SIKEP sebagai instrumen untuk mengukur tingkat profesionalisme ASN melalui berbagai indikator, seperti kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan disiplin pegawai. Monitoring tersebut menjadi salah satu dasar dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Selanjutnya, peserta mendapatkan pemaparan mengenai Realisasi Anggaran DIPA 01 dan DIPA 05 Tahun Anggaran 2026, perkembangan Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2027, serta perbandingan pagu anggaran antar satuan kerja. Materi tersebut bertujuan memberikan gambaran kondisi pelaksanaan anggaran sekaligus menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan perencanaan anggaran yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel pada tahun anggaran berikutnya.
.jpg)
Pada kesempatan tersebut juga dipaparkan Kinerja Perencanaan Anggaran satuan kerja se-wilayah hukum PTTUN Banjarmasin, capaian Indikator Pelaksanaan Anggaran (IKPA) DIPA 01 dan DIPA 05 periode Januari–Mei 2026, serta Indeks Pengelolaan Aset sebagai tolok ukur efektivitas pengelolaan Barang Milik Negara pada masing-masing satuan kerja. Melalui penyajian data tersebut, setiap satuan kerja diharapkan dapat melakukan evaluasi dan menyusun langkah strategis guna meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran dan aset negara. Selain aspek pengelolaan anggaran, H. Murtaji juga menekankan pentingnya ketepatan dalam penyusunan dan penyampaian dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) sesuai ketentuan Mahkamah Agung RI. Beliau mengingatkan agar seluruh satuan kerja tidak menunda penyelesaian tugas administrasi sehingga proses monitoring, evaluasi, dan tindak lanjut terhadap capaian kinerja dapat dilaksanakan secara optimal.
Sebagai penutup, peserta memperoleh penjelasan mengenai implementasi Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Nomor 80/DJMT/KEP/OT.01.1/V/2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. Materi ini mencakup latar belakang kebijakan, mekanisme pelaksanaan sidang, sarana pendukung, pembiayaan, hingga kewajiban pelaporan sebagai pedoman bagi seluruh satuan kerja dalam memberikan pelayanan peradilan yang lebih mudah dijangkau masyarakat.
Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh Ketua Pengadilan, Panitera, Sekretaris, dan jajaran pengelola administrasi pada satuan kerja se-wilayah hukum PTTUN Banjarmasin memiliki pemahaman yang sama mengenai pengelolaan kinerja, perencanaan anggaran, pengelolaan aset, penyusunan dokumen akuntabilitas, serta implementasi kebijakan terbaru Mahkamah Agung, sehingga mampu mewujudkan tata kelola peradilan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik. Kemudian dilanjutkan dengan Sosialisasi Aplikasi INTAN (Integrasi Administrasi Layanan Kepegawaian) oleh Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Teknologi Informasi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Bapak Wahyu Chandra Ramadhan, S.H., M.Kn.
Suasana pembinaan berlangsung hangat dan penuh semangat kolaboratif. Dialog dan diskusi antara Pimpinan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin dan Para Ketua dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara.
.jpg)
Kegiatan diakhiri dengan Penyampaian Hasil Rumusan Panel berupa Rumusan Masalah dan Usulan Tindak Lanjut Percepatan Penyelesaian Perkara oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Ibu Liza Valianti, S.H., M.H. dengan permasalahan yang meliputi Penyelenggaraan Fungsi, Pelaksanaan Penataan, Penyimpanan Dan Pemeliharaan Arsip Perkara In Aktif, Variasi Nomenklatur Terkait Sikap Majelis Terhadap Masuknya Pihak Ketiga Dalam Perkara, Berupa Penetapan Atau Putusan Sela, Ketidaklengkapan alamat Penggugat yang merupakan badan hukum Pada penulisan identitas subjek pihak di putusan, Laporan Hakim Pengawas Bidang yang sering ditemukan tidak sesuai dengan kondisi senyatanya, Belum tersedianya SOP ATK Perkara, Ketidakkonsistenan dalam penulisan pada berita acara dan putusan, Perbedaan Jumlah Bukti Surat dalam Putusan dan Berkas Bundel A, Masih terjadi pertentangan tentang Permintaan Salinan putusan dengan cap basah yang menurut beberapa Hakim sudah tidak diperbolehkan lagi karena dapat di unduh melalui aplikasi SIPP/ E Court, dan Masih ditemukan penyelesaian perkara tingkat pertama melebihi 5 bulan karena masuknya pihak ketiga setelah acara jawab jinawab bahkan ada yang setelah pembuktian. Sebagai komitmen Percepatan Penyelesaian Perkara Se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin.
.jpg)