Loading…

Rapat Evaluasi Kelengkapan Eviden LKE Zona Integeritas

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:08:39 WITA
Diposting oleh: Ihsan Amalia
Kategori: Berita Kegiatan
Dibaca: 24 kali
Rapat Evaluasi Kelengkapan Eviden LKE Zona Integeritas

Banjarbaru, 13 Oktober 2026

Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin dilaksanakan Rapat Evaluasi Kelengkapan Eviden LKE Zona Integritas, yang dipimpin oleh Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin dan dihadiri oleh semua Hakim Tinggi, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dan ASN pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin.

 

Rapat dibuka oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin Ibu Hj. Evita Mawulan Akyati, S.H., M.H. yang menyampaikan tentang kegiatan Rapat Evaluasi Kelengkapan eviden LKE Zona Integritas  adalah upaya untuk mendukung rencana pembangunan Zona Integritas di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin yang harus di selesaikan oleh semua Area Zona Integritas untuk melengkapi kekurangan-kekurangan data dukung yang diperlukan untuk pembangunan Zona Integritas.

Rapat dilanjutkan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin Bapak Andri Mosepa, S.H., M.H. dan beliau menyampaikan agar SOP kerja harus dipedomani dalam menyelesaikan pekerjaan. SOP-SOP berupa E-Book Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin telah mendapatkan apresiasi dari Dirjend Badilmiltun Bapak Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H., yang mana Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin dinilai selangkah lebih maju dari satker-satker yang lain karena inisiatif E-Book tersebut. Dan kumpulan SOP-SOP berupa E-Book ini sangat penting untuk Zona Integritas khususnya pada area II penataan tata laksana dan area lain yang terkait termasuk penguatan akuntabilitas pada area  IV serta pemenuhan kelangkapan untuk melengkapi data pada SAKIP di area IV.

Beliau juga menyampaikan fase berikutnya  agar seluruhnya mencoba melengkapi untuk pembangunan Zona Integritas melalui panduan LKE (Lembar Kerja Evaluasi) secara step by step mencoba memenuhi dan melengkapi serta didiskusikan LKE Zona Integritas.

Beliau juga kedepannya merencanakan akan merumuskan standar indikator yang terdiri dari beberapa indikator seperti E kinerja,absensi,sertifikasi,keikutsertaan dalam SK Tim dan penghargaan sebagai alat ukur yang objektif.

Beliau juga berterima kasih kepada para Hakim Tinggi,Panitera, Sekretaris dan seluruh ASN yang selama ini telah melengkapi dari LKE yang telah ada yang mana hasil monevnya baik dari manajemen perubahan area I, penataan dan tata laksana area II, pengembangan SDM di area III,  penguatan akuntabilita di area IV,  pengawasan di area V dan peningkatan kualitan pelayanan publik di area VI masih berisi kelengkapan LKE untuk periode tahun 2025 yang masih banyak kekurangan dan untuk periode 2026 masih belum ada sama sekali yang melengkapi yang mana LKE tahun 2026 akan di lengkapi di tahun 2027.

Area I perlu dilengkapi dari pokok kerja sehari hari, untuk data dukung agen perubahan juga perlu dilengkapi karena masih belum ada sama sekali. Kepada area II adalah area yang sangat terbantu dengan adanya E Book karena semua SOP kerja sudah ada pada E Book.

Untuk area III adalah jantungnya karena menyangkut SDM dan untuk menambah data dukung, akan ada lembaran dari kepegawaian untuk diisi yang nanti akan dijelaskan oleh Kasubbag KPTI. Area IV sudah lengkap untuk semua data dukung yang diperlukan dan hanya tinggal update untuk tahun 2026. Area V adalah area pengawasan yang nanti dibantu untuk dipandu tentang bagaimana evaluasi harus disesuaikan dengan PERMENPAN tahun 2021. Yang terakhir untuk area VI untuk dicermati satu per satu area untuk melengkapi dan dibuatkan per masing-masing area capaian yang sudah dilengkapi.

Selanjutnya menyangkut Lembar Kerja Evaluasi yang disampaikan oleh Bapak Wahyu Chandra Ramadhan, S.H., M.Kn.  untuk perlu update analisa beban kerja melalui daftar susunan pengembangan pegawai negeri sipil yang akan dibuatkan lembaran formulirnya dan yang perlu diisi pada kolom yaitu nama, jabatan,  tahun pengangkatan,pendidikan/sertifikasi diklat,  pengalaman jabatan, keahlian dan keterampilan yang mana sesuai Peraturan Kepala BKN tentang pedoman penyusunan perencanaan pengembangan PNS dan harus juga untuk mengupdate data yang ada pada SIKEP dan SIASN untuk keperluan BKN.

Pencarian
Survei Kepuasan Masyarakat
Sangat Baik

3,81

95.32%
Survei Persepsi Anti Korupsi
Sangat Baik

3,83

95.85%
Statistik Pengunjung
607074
Pengunjung hari ini 232
Pengunjung online 4
Hits hari ini 366
Total pengunjung 334021
Total hits 607074

MOTTO PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA BANJARMASIN

integritas, transparan, Akuntabel, Netral